You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Langgar Aturan, Ditindak, Sudin KPKP Kepulauan Seribu
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tertibkan Lima Kapal Langgar Aturan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan. Hasilnya, ditemukan lima kapal nelayan yang kedapatan melanggar peraturan.

Kami bina agar tidak beroperasi dulu 

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan operasional kapal dilakukan terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

"Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu," ujarnya, Jumat (5/4).

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar Aturan

Elis merinci, sebanyak empat kapal nelayan dari wilayah Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui melanggar aturan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (Cantrang), tidak melengkapi surat izin andon, dan dokumen sudah habis masa berlaku.

"Satu kapal lainnya melanggar aturan karena beroperasi terlalu dekat dengan lokasi penduduk di Pulau Tidung," terangnya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Mereka kami bina agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus surat andon dan memperbarui dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut," bebernya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Bahkan, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan serta selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan melengkapi dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ismail menuturkan, akhir-akhir ini ada kapal penangkap ikan yang melanggar aturan dari luar wilayah Jakarta sering beroperasi di perairan Kepulauan Seribu Selatan.

"Saya mengapresiasi Sudin KPKP Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran yang bisa membahayakan lingkungan maupun keselamatan nelayan itu sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6719 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5656 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye2687 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2101 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1869 personAnita Karyati